INFOTANGERANG.ID- Warga Tangerang, jangan lewatkan kesempatan perpanjang SIM di SIM Keliling Kota Tangerang hari ini, Rabu 28 April 2025.

Layanan SIM Keliling dari Satpas Polres Tangerang Kota hadir di dua lokasi berbeda, dan hanya buka hingga pukul 13.00 WIB.

Fasilitas mobil SIM Keliling Kota Tangerang ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Ingat, proses ini hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu agar tidak terkena tilang, apalagi dengan diberlakukannya sistem poin tilang baru!

Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini, Rabu 28 Mei 2025

  • Pasar Laris Taman Cibodas — Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • IKEA Alam Sutera — Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Sesuai dengan regulasi terkini, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang SIM A atau C:

  • Formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran online
  • Fotokopi KTP atau kartu izin tinggal untuk WNA
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Khusus tenaga kerja asing: fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker
  • Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016

Rincian Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM A Umum: Rp 120.000
  • SIM BI/Umum: Rp 120.000
  • SIM BII/Umum: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000

Alur Proses Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling

  • Lengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  • Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan ambil formulir.
  • Ambil nomor antrean pelayanan SIM.
  • Isi formulir dan serahkan kembali ke petugas.
  • Data Anda akan dientri oleh petugas.
  • Lakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

Catatan Penting: Pastikan datang lebih awal ke SIM Keliling Kota Tangerang untuk menghindari antrean panjang dan agar proses berjalan lancar.

Warga yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis harus melakukannya di Satpas langsung dan mengikuti prosedur penerbitan ulang.

Jangan tunda lagi, perpanjang SIM Anda sebelum terlambat!

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter