INFOTANGERANG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bansos KPDJ atau bantuan sosial Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta untuk bulan April 2025.
Pencairan saldo dana dimulai pada 25 April 2025 bagi penerima Tahap I yang datanya telah diverifikasi dan disesuaikan.
Berdasarkan data, total penerima bantuan KPDJ untuk April 2025 mencapai 14.023 orang.
Dilansir dari situs resmi jakarta.go.id, program KPDJ merupakan salah satu bentuk bantuan dari Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mencegah potensi kerentanan sosial dan juga mendukung pemenuhan kebutuhan hidup serta kesejahteraan penyandang disabilitas.
Sejak diluncurkan pada 28 Agustus 2019, program ini telah memberi manfaat kepada ribuan warga disabilitas di wilayah DKI Jakarta.
Setiap penerima manfaat bansos KPDJ mendapatkan saldo dana sebesar Rp300.000 setiap bulan yang disalurkan melalui Bank DKI.
Tujuan Bansos KPDJ untuk Penyandang Disabilitas
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas, program bansos KPDJ bertujuan untuk:
- Melindungi penyandang disabilitas dari risiko guncangan sosial serta memastikan kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi
- Membantu memenuhi kebutuhan pokok dan akses terhadap layanan dasar sesuai ketentuan yang berlaku
- Meningkatkan taraf kesejahteraan hidup para penyandang disabilitas
- Mewujudkan kualitas hidup yang lebih layak, berkeadilan, sejahtera secara lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat
Cara Cek Status Penerima Bansos KPDJ 2025
Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengecek penerima bansos KPDJ 2025, yakni:
Melalui situs web
- Akses laman https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik opsi “Cek”
- Tunggu hingga muncul tampilan status penerima bantuan KPDJ
Melalui aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store
- Masuk ke aplikasi
- Pilih menu Bantuan Sosial
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Sistem akan menampilkan status bantuan setelah proses verifikasi selesai
Selain menggunakan dua cara di atas, penerima bansos juga bisa memastikan status pencairan melalui RT/RW dan kelurahan setempat untuk membantu memverifikasi.
Syarat Penerima dan Cara Pendaftaran Bansos KPDJ
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan bansos KPDJ, yakni:
1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera
2. Ber-KTP asli DKI Jakarta
3. Mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
4. Terdaftar dan ditetapkan dalam DTKS
Agar bisa terdaftar dalam DTKS, kamu bisa melakukan cara sebagai berikut:
Melakukan pendaftaran melalui situs https://dtks.jakarta.go.id, atau
Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK
Setelah itu, data akan diusulkan dalam diskusi kelurahan.
Dinas Sosial DKI Jakarta akan berdiskusi dengan kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima bansos KPDJ.
Data penerima yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, hingga ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
