INFOTANGERANG.ID– Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif listrik Juni 2025 tetap tidak ada perbahan sejak Januari lalu.
Bahkan tak tanggung-tanggung, pemerintah juga bakal kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan yang memiliki kWh di bawah 1.300 VA.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Menteri Bahlil Lahadalia telah menegaskan bahwa tarif listrik Juni 2025 atau pada akhir triwulan kedua tidak mengalami perubahan dari tarif yang diberlakukan pada triwulan pertama.
Ini artinya, sejak awal tahun hingga pertengahan 2025, pelanggan PLN masih dikenakan tarif listrik yang sama.
Keputusan untuk tidak menaikan tarif listrik Juni 2025 ini berlaku untuk pelanggan PLN subsidi dan nonsubsidi.
Rincian Tarif Listrik Juni 2025 untuk Pelanggan Bersubsidi
Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada kelompok pelanggan tertentu, termasuk rumah tangga berdaya kecil, pelaku UMKM, serta sektor sosial dan industri skala kecil.
Berikut rincian tarif listrik bersubsidi yang berlaku mulai 1 Juni 2025:
- Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan tarif sebesar Rp 415 untuk setiap kilowatt-jam (kWh)
- Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang masih menerima subsidi akan membayar tarif sebesar Rp 605 per kWh
- Untuk kategori rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA, tarif yang diberlakukan adalah Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga yang memiliki daya antara 1.300 hingga 2.200 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Adapun rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 3.500 VA dibebankan tarif listrik sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kelompok masyarakat menengah ke bawah dengan memberikan subsidi tetap tanpa kenaikan hingga pertengahan tahun.
Tarif Listrik Juni 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi
Pelanggan nonsubsidi, seperti rumah tangga menengah ke atas dan pelaku usaha, juga menikmati stabilitas tarif listrik yang sama.
Berikut tarif per kWh bagi pelanggan nonsubsidi di bulan Juni 2025:
- Rumah tangga 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga lebih dari 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Usaha menengah 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Instansi pemerintah 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Lampu jalan umum >200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Lantas, Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik Juni 2025?
Pemerintah tengah bersiap memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada pelanggan tertentu pada bulan Juni dan Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa program diskon ini akan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025.
Airlangga menyebutkan bahwa diskon ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan PLN yang masuk kategori rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Dikson tarif listik Juni 2025 ini diberikan sebagai salah satu dari enam stimulus ekonomi baru yang akan dicanangkan pemerintah guna menekan beban hidup masyarakat menjelang libur panjang sekolah.
Adapun sebenarnya diskon tarif listrik 50 persen sempat diberlakukan pada awal tahun ini, namun skema pemberian kali ini berbeda.
Jika sebelumnya cakupan penerima lebih luas, kali ini diskon tarif listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Langkah ini dipilih agar bantuan lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Diskon ini menjadi bagian dari stimulus besar yang tidak hanya mencakup energi, tetapi juga transportasi dan sektor konsumsi lainnya.
Selain itu, stabilitas harga listrik juga diharapkan mampu menjaga kelangsungan operasional sektor usaha mikro dan kecil yang masih bergantung pada biaya operasional rendah.
