INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melakukan pencairan PIP Agustus 2025 untuk siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Hal ini berbeda dengan pencairan PIP termin 1 2025 yang menyasar para siswa pemegang KIP yang masuk dalam data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pencairan PIP Agustus 2025 ini masuk dalam termin 2 yang berlangsung hingga September mendatang.
Bantuan ini menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.
Bansos PIP Agustus 2025 ini tidak hanya mencegah putus sekolah, tapi juga mengajak anak-anak yang sempat berhenti sekolah untuk kembali belajar.
Dengan dana tunai yang disalurkan langsung ke rekening, diharapkan siswa dapat memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mereka.
Siapa Siswa yang Berhak Menerima PIP Agustus 2025?
Mengacu pada informasi dari situs resmi PIP Kemendikbud, penerima bantuan PIP termin 2 ini merupakan siswa yang:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Siswa terdampak bencana alam
6. Anak putus sekolah yang didorong untuk kembali belajar
7. Anak dari keluarga berkondisi khusus, seperti:
- Orang tua terkena PHK
- Keluarga korban konflik
- Tinggal di lembaga pemasyarakatan
- Keluarga terpidana
- Memiliki lebih dari 3 saudara dalam satu rumah
8. Peserta pendidikan nonformal seperti lembaga kursus
Dengan cakupan yang luas, adanya bansos PIP 2025 ini benar-benar ditujukan untuk memastikan setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan yang layak.
Adapun pencairan PIP Agustus 2025 menyasar siswa yang:
- Masuk dalam usulan Dinas Pendidikan
- Diusulkan oleh pemangku kepentingan
- Terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Bagi siswa yang merasa masuk dalam kategori di atas, Agustus menjadi bulan penting untuk mengecek status pencairan dana PIP 2025.
Besaran Dana Pencairan PIP Agustus 2025
Besaran dana yang diterima peserta didik PIP 2025 bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan kelas. Berikut rinciannya:
1. SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
Kelas 6: Rp225.000 (karena akan lulus)
2. SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
Kelas 9: Rp375.000
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
Kelas 12: Rp900.000
Dana PIP 2025 tersebut ditransfer ke rekening siswa penerima, dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Cara Cek Status pencairan PIP Agustus 2025
Siswa dan orang tua dapat mengecek sendiri status pencairan PIP Agustus 2025 dengan mudah secara daring (online). Yang diperlukan hanyalah NISN dan NIK.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”, lalu sistem akan menampilkan:
- Status pencairan dana (sudah atau belum)
- Besaran dana yang akan diterima
- Penyebab dana belum cair (jika ada).
Jika sudah cair, segera datangi bank penyalur (biasanya BRI atau bank yang ditunjuk) sesuai dengan informasi yang tersedia di dashboard PIP.
