Infotangerang.id- Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMK Bodetabek Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Hal ini disahkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 yang berlaku secara nasional, termasuk di Jakarta, Bogor, Tangerang dan wilayah Jabodetabek lainnya.
Daftar UMK Bodetabek Tahun 2025 dengan Simulasi 6,5 persen:
Walaupun besar upah minimum regional (UMR) di wilayah Jabodetabek masih belum diumumkan secara resmi, namun berdasarkan rumus formula upah minimum 2025, besar UMR atau sekarang disebut UMP Jakarta tertinggi di Indonesia setelah kenaikan 6,5 persen yakni, dari semula UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.
- Kabupaten Bogor : dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211,16
- Kota Bogor : dari Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897,22
- Kota Depok : dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721,78
- Kabupaten Tangerang : dari Rp4.601.988 menjadi Rp4.901.117,22
- Kota Tangerang : dari Rp4.760.289 menjadi Rp5.069.707,78
- Kota Tangerang Selatan : dari Rp4.670.791 menjadi Rp4.974.392,41
- Kota Bekasi : dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752,95
- Kabupaten Bekasi : dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515,09
Kenaikan UMP dan UMK di setiap wilayah akan ditetapkan oleh Dewan Pengupah di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan akan disahkan dan ditandatangani oleh gubernur masing-masing wilayah.
1 Komentar