INFOTANGERANG.ID – Seorang pria ditangkap polisi karena aniaya mantan kekasihnya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pria berinisial MA (31) lantaran tak terima hubungan asmaranya dengan korban, SN (22), berakhir.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025 pukul 02.10 WIB.
Tak hanya pada mantan pacarnya, pria di Tangerang itu juga menganiaya GP (27), yang merupakan pacar baru SN.
Kronologi Penganiayaan Pria di Tangerang Terhadap Mantannya
Saat itu kedua korban sedang melintas di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, mereka dipepet pelaku yang sudah mengacungkan celurit.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang keduanya.
Korban SN yang merupakan mantan kekasih pelaku mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya, sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan.
Pihak kepolisian pun langsung menuju ke rumah sakit untuk menemui korban.
Berdasarkan keterangan korban, ia mengakui pelaku pembacokan tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.
Kurang dari 24 jam setelah aksi penganiayaan terjadi, pelaku MA diringkus.
Dia mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku penganiayaan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Ia juga dijerat hukuman penjara sampai 12 tahun.
