Infotangerang.id- Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan CFD di Jakarta atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB) di Jakarta pada Minggu, 10 November 2024.
Hal tersebut sehubungan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Informasi peniadaan CFD di Jakarta itu disebarkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis, 7 November 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
CFD di Jakarta Bisa Ditiadakan Jika ada Momen Khusus
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa CFD di Jakarta bisa ditiadakan jika momennya bertepatan dengan kegiatan yang bersifat khusus.
Kegiatan yang bersifat khusus tersebut meliputi gelaran nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus juga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa CFD di Jakarta merupakan ruang publik untuk seluruh masyarakat yang ingin berolahraga, lingkungan hidup dan seni budaya.
CFD ini biasanya diadakan di 5 ruas utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman – Jalan MH Thamrin, Jalan Tomang Raya, sampai Jalan Sisingamangaraja.
Aktivitas tersebut berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.