INFOTANGERANG.ID – Charlie Chandra terdakwa kasus pemalsuan dokumen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Senin (02/6/2025).
Charlie yang datang ke PN Tangerang menumpangi mobil tahanan Kejaksaan datang sekira pukul 12.26 WIB dengan pengawalan polisi.
Usai menjalani sidang Charlie membatah semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
“Saya membantah semua dakwaan. Tapi nanti saya serahkan ke penasehat hukum,”kata Charlie usai menjalani sidang.
Charlie Chandra, pengusaha IT yang didakwa memalsukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya, Sumita Chandra.
Sidang yang digelar secara terbuka ini menarik perhatian publik dan dihadiri sejumlah aktivis Tangerang serta beberapa tokoh masyarakat seperti Said Didu CS.
Kasus ini bermula atas laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengadukan Charlie telah melakukan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Charlie Chandra ditangkap oleh tim Polda Banten di kediamannya di Kemayoran, Jakarta Utara, pada 19 Mei 2025, lalu.
Charlie didampingi kuasa hukum dari LBH PP Muhammadiyah dan tim dari Kantor Hukum Fajar Gora & Rekan.
Mereka berencana akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum atas dakwaan JPU dalam sidang berikutnya
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
