INFOTANGERANG.ID- China resmi menambahkan Indonesia dalam daftar negara yang bebas visa transit mulai Juni 2025 ini.

Hak ini berarti, warga negara Indonesia (WNI) kini bisa masuk ke China tanpa perlu visa untuk tinggal sementara hingga 10 hari atau 240 jam sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan berikutnya.

Kebijakan bebas visa transit ini diumumkan langsung oleh Otoritas Imigrasi China dan menjadi bagian dari upaya mereka untuk mendorongg pertukaran internasional serta meningkatkan sektor pariwisata.

Indonesia sendiri menjadi negara ke-55 yang menikmati fasilitas bebas visa transit ini.

Syarat dan Ketentuan Bebas Visa Transit di China untuk WNI

Berikut ini beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh WNI sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya:

1. Durasi tinggal maksimal 10 hari (240 jam).

2. Hanya berlaku untuk transit internasional. Artinya, WNI harus memiliki tiket keluar dari China menuju negara ketiga.

3. Masuk melalui salah satu dari 60 bandara atau pelabuhan yang ditunjuk.

4. Bebas visa hanya berlaku di 24 provinsi dan daerah tingkat provinsi.

5. Aktivitas yang diperbolehkan yakni wisata, kunjungan keluarga, perjalanan bisnis non-kontrak.

6. Aktivitas yang tidak diperbolehkan yakni bekerja, studi di lembaga pendidikan, liputan jurnalistik, atau kegiatan lain yang memerlukan visa khusus.

Adapun 24 provinsi/kota besar di China yang bisa bebas dijelajahi oleh WNI antaralain:

Beijing, Shanghai, Tianjin, Guangdong, Yunnan, Sichuan, Zhejiang, Jiangsu, Hainan, Chongqing, dan lainnya termasuk Xishuangbanna yang terkenal dengan budaya dan pemandangan alamnya.

Destinasi seperti Shanghai Disneyland, Tembok Besar China di Beijing, hingga kuliner otentik di Sichuan kini bisa dinikmati tanpa harus ribet mengurus visa.

Sebelumnya, China juga sudah melonggarkan aturan visa untuk negara ASEAN, termasuk Indonesia, untuk mengunjungi Xishuangbanna di Provinsi Yunan tanpa visa hingga 6 hari.

Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Myanmar dan Laos dan terkenal sebagai surga tropis di barat daya China.

Daftar Negara Lain yang Sudah Dapat Fasilitas Bebas Visa Transit

Sebelum Indonesia, China sudah memberikan fasilitas serupa kepada 54 negara, termasuk:

40 negara Eropa seperti Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris.

6 negara Amerika seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Kanada.

2 negara Oseania: Australia dan Selandia Baru.

7 negara Asia termasuk Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan UEA.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter