Infotangerang.id- Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan gaji guru 2025 mendatang.
Berdasarkan pernyataannya, guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Dengan kenaikan gaji guru 2025 tersebut, besaran anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN akan meningkat sebesar Rp16,7 triliun menjadi Rp81,6 triliun pada 2025.
Besaran gaji guru berstatus PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar gaji guru PNS di Tangerang Raya saat ini:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji Guru PPPK di Tangerang Raya saat ini
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Daftar Gaji Guru ASN 2025
Lalu, berapa kenaikan gaji guru di tahun depan? Berikut ini daftar gaji guru 2025 yang berstatus ASN, seperti PNS dan PPPK di 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, guru dengan status ASN mendapatkan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Jika saat ini status guru PNS tersebut adalah golongan III dengan gaji terendah Rp1.785.700, maka gaji guru yang akan diterimanya mulai 2025 menjadi Rp5.571.400.
Begitu juga dengan golongan lainnya dan untuk guru PPPK berlaku yang sama.
Daftar Gaji Guru Non-ASN atau Honorer 2025
Guru-guru non-ASN atau honorer, pemerintah memberi nilai tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, dengan syarat bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sementara itu, guru ASN dan non-ASN yang kini belum memiliki sertifkat PPG, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme guru.
Para guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 sebanyak 806.486 orang akan dilibatkan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk 249.623 guru yang kini statusnya belum memiliki gelar D4 atau S1 agar mereka meneruskan pendidikan.
Para guru Non-ASN yang belum tersertifikasi PPG, pemerintah akan memberi bantuan tunai yang diberikan melalui transfer bank berdasarkan data yang sedang dirancang Badan Pusat Statistik (BPS).
Beban Administrasi Guru Dikurangi Mulai 2025
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan, akan mengurangi beban administrasi guru. Sehingga guru tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja mulai tahun 2025.
“Para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut,” kata Mu’ti.
Ia mengatakan, untuk pengelolaannya cukup diisi setahun sekali. “Jadi, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak lagi berbasis poin,” katanya, menerangkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons dan jawaban atas aspirasi para guru dan penyelenggara pendidikan swasta. Sekaligus pemenuhan arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pelayanan birokrasi tidak birokratis, berbelit, dan mempersulit masyarakat.