INFOTANGERANG.ID- Pemerintah terus memperbarui skema pembayaran Gaji Pensiun PNS 2025 melalui sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan hak pensiun.

Saat ini, pembayaran pensiun bagi PNS maupun PPPK masih ditangani oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga resmi penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.

Regulasi terbaru mengenai pensiun ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sebagai acuan penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, janda atau duda PNS, hingga ahli waris bagi PNS yang meninggal dunia.

Aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18 Tahun 2019 mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah kembali menetapkan kisaran pensiun pokok yang akan diterima para pensiunan PNS pada tahun 2025, berdasarkan golongan kepangkatan.

Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Data berikut bersumber dari situs resmi JDIH BKN, yang memuat kisaran pensiun pokok PNS sesuai masing-masing golongan.

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dengan adanya regulasi terbaru ini, pensiunan PNS diharapkan mendapatkan kepastian terkait hak pensiun yang diterima.

Nilai pensiun pokok tetap mengacu pada golongan terakhir saat bertugas, serta mengikuti ketentuan resmi yang berlaku dari pemerintah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter