INFOTANGERANG.ID- Hingga saat ini, tercatat ada 6.330 ruas jalan di Kota Tangerang, termasuk jalan Nasional, jalan Kota hingga lingkungan.

Ribuan ruas tersebut tidak dikelola oleh satu pihak saja, melainkan terbagi ke dalam beberapa kewenangan pemerintahan sesuai fungsi dan status jalannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan jalan di Kota Tangerang mencakup jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, hingga jalan lokal dan lingkungan.

“Pemahaman tentang kewenangan jalan ini penting agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas jalan,” ujar Taufik, Senin 9 Februari 2026.

Mayoritas Jalan di Kota Tangerang di Bawah Kewenangan Pemkot Tangerang

Dari total 6.330 ruas jalan tersebut, sebanyak 211 ruas merupakan jalan kota, sementara 6.108 ruas lainnya termasuk jalan lokal dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.

Jalan-jalan ini memiliki fungsi vital sebagai penghubung antarpermukiman, akses menuju fasilitas pelayanan publik, serta jalur utama aktivitas ekonomi masyarakat.

“Keberadaan jalan kota, lokal, dan lingkungan ini menjadi tulang punggung mobilitas harian warga,” kata Taufik.

6 Ruas Jalan Nasional di Kota Tangerang

Selain jalan yang dikelola Pemkot, Kota Tangerang juga dilintasi enam ruas jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Adapun ruas jalan nasional tersebut meliputi:

  • Jalan Raya Serang (dari Jalan Merdeka hingga Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Daan Mogot (Tangerang hingga batas DKI Jakarta)
  • Jalan Jenderal Sudirman (akses Terminal Poris Plawad)
  • Jalan Benteng Betawi (akses Terminal Poris Plawad)
  • Jalan Otto Iskandardinata
  • Jalan K.S. Tubun

5 Ruas Jalan Provinsi Dikelola Pemprov Banten

Di samping itu, terdapat lima ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten. Jalan provinsi berfungsi sebagai penghubung antarwilayah kabupaten dan kota di Banten serta mendukung kelancaran transportasi regional.

Lima ruas jalan provinsi tersebut adalah:

  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Raya Bypass Tangerang (Jalan Jenderal Sudirman)
  • Jalan Raya Cikokol (Jalan Hasyim Ashari)
  • Jalan Raya Ciledug (Jalan HOS Cokroaminoto)
  • Jalan Raden Fatah (Ciledug)

Melalui edukasi mengenai pembagian kewenangan jalan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memahami sistem pengelolaan infrastruktur di Kota Tangerang.

Dengan demikian, upaya pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan dapat berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter