INFOTANGERANG.ID– Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 masih terus dicairkan oleh pemerintah untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan bansos PKH dan BPNT pada bulan ini termasuk dalam tahap 3 yang diperkirakan berlangsung sampai September 2025.

Program bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Adanya bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus meningkatkan kesejahteraan KPM.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025

Penyaluran bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 merupakan bagian dari pencairan tahap ketiga yang dijadwalkan berlangsung selama periode Juli hingga September 2025.

Dengan begitu, Agustus menjadi salah satu waktu strategis bagi masyarakat untuk menerima dana bantuan yang telah dijadwalkan.

Bansos PKH dan BPNT tahap 3 dicairkan secara bertahap untuk jutaan KPM.

Artinya, sebagian penerima mungkin sudah menerima dana bansos PKH dan BPNT sejak Juli, sementara sebagian lainnya baru akan menerima di Agustus atau September, tergantung pada sistem penyaluran di wilayah masing-masing.

Bantuan PKH tahap 3 menyasar kelompok prioritas seperti:

  • Ibu hamil dan menyusui
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Lansia (di atas 70 tahun)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.

Untuk nominal bantuan PKH bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp10,8 juta per tahun, tergantung kategori penerima.

Sementara itu, bansos BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan lain-lain.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025

Agar bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH dan BPNT Agustus 2025.

Persyaratan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Syarat Penerima BPNT Tahap 3 Agustus 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP yang masih aktif dan sesuai dengan data kependudukan

3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau miskin ekstrem

4. Terdaftar dalam DTSEN

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun pensiunan dari instansi tersebut

Syarat Penerima PKH Tahap 3 Agustus 2025:

1. Terdaftar secara resmi dalam DTSEN

2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid

3. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis

5. Memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos Agustus 2025, Kementerian Sosial menyediakan dua metode pengecekan yang dapat diakses secara daring, yaitu melalui website resmi dan aplikasi “Cek Bansos”.

1. Cek Penerima Bansos Agustus 2025 Melalui Website Kemensos:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data sesuai wilayah domisili, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Ketik nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha yang ditampilkan
  • Klik tombol “Cari Data”

Jika nama Anda terdaftar, maka sistem akan menampilkan status sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.

2. Cek Penerima Bansos Agustus 2025 Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (Android)
  • Daftar dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, alamat lengkap, dan email aktif
  • Unggah foto KTP dan swafoto (selfie)
  • Verifikasi akun melalui email
  • Setelah akun aktif, buka menu “Profil” untuk melihat status penerima bantuan

Aplikasi Cek Bansos juga memungkinkan pengguna untuk melaporkan jika ada ketidaksesuaian data, baik untuk penerima bansos yang tidak memenuhi syarat, maupun masyarakat miskin yang belum terdata.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter