Infotangerang.id- UMK 2025 di Banten resmi naik sebesar 6,5 persen usai diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya kenaikan upah minimum kabupaten/kota bakal dikaji sesuai kondisi dari masing-masing daerah yang dikoordinasikan melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta kabupaten/kota sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Lalu berapa UMK 2025 di Banten jika Naik 6,5 Persen
UMP Provinsi Banten pada 2025 menjadi Rp2.905.119, atau naik Rp177.307.
- Kota Serang sebesar Rp4.418.261
- Kota Cilegon sebesar Rp4.457.133
- Kota Tangsel sebesar Rp4.974.392
- Kota Tangerang sebesar Rp5.069.707
- Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117
- Kabupaten Serang sebesar Rp4.857.352
- Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.384
- Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.639
Demikian estimasi besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten jika mengacu pada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Demikian informasi mengenai estimasi besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten jika mengacu pada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, Kota Tangerang tertinggi dan UMK terendah Kabupaten Lebak.