InfoTangerang.id – Sebanyak 213 pelanggar lalulintas, yang terekam tilang
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang.

Padahal, penerapan tilang tersebut baru diberlakukan seminggu yang lalu. Para pelanggar mendapatkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat pelanggar masing-masing.

“Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut, pada pelanggaran yang dilakukan pengendara didominasi tidak menggunakan helm, safety sifbelt, dan penggunaan telepon selular saat berkendara.

“Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen,” ungkapnya. 

Setelah ditemukan pelanggaran, pelanggar akan dikirim surat tilangan melalui kantor pos.

“bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow