INFOTANGERANG.ID- Kabar baik pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memasuki termin kedua pencairan PIP sejak Mei lalu dan proses ini masih akan terus berjalan hingga September 2025.

Karena pencairan PIP 2025 dilakukan secara bertahap, setiap siswa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk secara rutin mengecek status penerima dan mutasi dana masuk, agar tidak melewatkan tenggat waktu pencairan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

Penentuan penerima dilakukan berdasarkan beberapa mekanisme, yaitu:

  • Terdaftar dalam Dapodik Sekolah dan masuk daftar layak PIP
  • Direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada Puslapdik
  • Nama masuk dalam SK Pemberian Bantuan PIP

Adapun rincian dana bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang dan tingkat kelas adalah sebagai berikut:

SD / SDLB / Paket A

  • Kelas II–V: Rp 450.000 / tahun
  • Kelas I dan VI: Rp 225.000 / tahun

SMP / SMPLB / Paket B

  • Kelas VIII: Rp 750.000 / tahun
  • Kelas VII dan IX: Rp 375.000 / tahun

SMA / SMK / SMALB / Paket C

  • Kelas XI: Rp 1.800.000 / tahun
  • Kelas X dan XII: Rp 900.000 / tahun

Dana tersebut disalurkan melalui BRI untuk SD & SMP, serta BNI/Mandiri untuk SMA & SMK.

Sementara untuk perbedaan jumlah dana di kelas awal dan akhir disebabkan karena siswa hanya menjalani satu semester di tahun anggaran berjalan.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Dana bansos PIP 2025
Cek penerima dana bansos PIP 2025

Per Juli 2025, sistem pengecekan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah resmi berpindah dari laman sebelumnya di pip.kemdikbud.go.id ke alamat baru, yakni https://pip.kemendikdasmen.go.id/home.

Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home
  • Gulir halaman hingga menemukan opsi “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia.
  • Ketik kode CAPTCHA yang muncul di layar
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap penerimaan: mulai dari jumlah bantuan, tahap pencairan, hingga status rekening aktif atau belum.

Tips Agar Pencairan Dana PIP 2025 Tidak Tertunda

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Verifikasi NISN dan NIK agar sesuai dengan data resmi di dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga atau akta kelahiran.

2. Aktifkan rekening bank penyalur, terutama jika baru naik jenjang (misalnya dari SMP ke SMA, karena bank penyalur berbeda)

3. Rutin cek SK Pemberian PIP di laman resmi untuk memastikan nama sudah terdaftar

4. Bila nama belum muncul atau ada data yang salah, segera laporkan ke pihak sekolah untuk perbaikan

5. Cek saldo rekening secara berkala agar tidak melewatkan batas waktu pencairan

Untuk alasan kenapa dana PIP 2025 tidak kunjung cair, ini kemungkinan penyebabnya:

  • Nama belum tercantum dalam SK Pemberian PIP
  • Rekening belum aktif atau tidak dibuat
  • Data belum lengkap atau tidak sesuai di sistem
  • Dana sebelumnya sudah dicairkan, dan belum masuk periode berikut

Dana akan dikembalikan ke kas negara apabila tidak ditarik oleh penerima dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Cara Tarik Dana PIP 2025 Jika Sudah Cair

Setelah status sebagai penerima PIP 2025 dikonfirmasi dan dana dinyatakan sudah masuk, siswa bisa langsung melakukan penarikan dana melalui dua cara, yakni:

Penarikan Dana Melalui Mesin ATM

Bagi siswa yang telah menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit dari bank penyalur (BRI, BNI, atau Mandiri), dana PIP bisa ditarik di ATM dengan langkah berikut:

1. Masukkan kartu ATM ke mesin

2. Ketik PIN dengan benar dan rahasiakan dari orang lain

3. Pilih menu “Tarik Tunai”

4. Masukkan nominal penarikan sesuai saldo yang tersedia

5. Ambil uang tunai yang keluar dan jangan lupa ambil kembali kartu ATM

Penarikan Dana Melalui Teller Bank

Bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM, penarikan tetap bisa dilakukan langsung di bank penyalur dengan bantuan orang tua atau wali.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Datangi cabang bank penyalur terdekat pada jam operasional

2. Ambil formulir penarikan dana dan isi dengan lengkap

3. Ambil nomor antrean teller dan tunggu giliran

4. Setelah dipanggil, serahkan dokumen berikut:

  • Formulir penarikan
  • Buku tabungan
  • KTP siswa/orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kuasa (jika penarikan diwakilkan)

5. Teller akan melakukan verifikasi, lalu menyerahkan dana sesuai jumlah yang tersedia

Pastikan jumlah dana yang diterima sesuai dengan informasi yang tertera pada SK PIP atau rekening tabungan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter