Infotangerang.id- Beredar kabar seluruh driver ojol se-Indonesia yang tidak akan menerima pesanan apapun dari pelanggan, imbas Demo Ojol dan Kurir di Jakarta hari ini, Kamis 29 Agustus 2024.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Roda Dua Nasional (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan peserta aksi unjuk rasa tersebut memang tidak akan menerima orderan dalam bentuk apapun mulai dari pengantaran, pengantaran makanan, dan paket.
Namun, pihaknya membebaskan mitra driver lain yang tetap ingin menerima orderan.
“Bagi peserta (demo ojol) pasti dimatikan, namun bagi yang tidak ikut serta masih tetap aktif melayani masyarakat, saling menghormati antara peserta aksi damai dengan yang tidak ikut serta aksi damai,” ujarnya,
Berdasarkan keterangan resmi Presidium Koalisi Ojol Nasional dengan adanya Demo Ojol, maka driver ojol se-Indonesia tidak akan menerima pesanan.
Koalisi Ojol Nasional menyebut aksi demo dilakukan untuk menyuarakan ketidakadilan dalam bisnis antara aplikator dengan mitra pengemudi ojek online.
“Antara aplikator yaitu Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove dengan mitra pengemudi ojol, maka kami atas nama driver se Indonesia tidak akan menerima atau mengambil orderan dalam bentuk apapun baik makanan, paket dan kendaraan pada 29 Agustus 2024,” tulis Koalisi Ojol Nasional dalam keterangan resmi, Rabu 28 Agustus 2024.
Koalisi menyebut aksi mogok mengambil orderan tersebut akan berlangsung sampai dengan jam yang belum dapat ditentukan.
Cuitan Warganet
Terpantau cuitan warganet dalam postingan Demo Ojol di Instagram Infotangerang
“Driver gak nuntut buat naikin biaya tarif kok, cuman nuntut aplikator menurunkan potongan pajaknya aja.. makin kesini soalnya aplikatornys motong lebih dari 20% yg merugikan pelanggan+driver,” tulis akun m_suciyat**
“Gag bakal semua juga.. pasti ada diantara mereka yg akan narik demi memenuhi kebutuhan penting keluarganya kok min..” tulis akun ii_a.k.a_sahri_set**
Diketahui dalam unjuk rasa tersebut, driver ojol mengusung dua tuntutan utama. Pertama, persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Kedua, pemerintah diminta untuk melegalkan pekerjaan driver ojek online dalam undang-undang.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife