Infotangerang.id, – Ratusan alat peraga kampanye yang terpasang di pohon-pohon pinggir jalan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Tim Satpol PP ini melakukan penertiban terhadap atribut promo berupa spanduk dan banner.
Penertiban ini juga dilakukan mini baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif maupun partai politik yang terpasang di pohon-pohon.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin.
“Penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keindahan disekitar Jalan protokol yang ada di setiap wilayah kecamatan,” ujar Wawan, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, peneritban dilakukan menyasar pada pemasangan banner yang di tempel di pohon-pohon menggunakan paku.
“Semua reklame liar yang kita temukan khususnya yang dipaku atau diikat di pohon-pohon jalan protokol kita tertibkan, jadi hanya faktor kebetulan adanya APK dan sebagainya, yang jelas kita tertibkan kalau melanggar,” ungkapnya.
Wawan mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keindahan agar tidak memasang reklame atau banner di sembarang tempat untuk kepentingan bisnis dan lainnya tanpa izin ke dinas terkait.
“Apalagi dengan cara menempelkan reklame di setiap pohon-pohon di pinggir jalan protokol dan ruang terbuka Hijau itu dilarang dalam Perwal, itu pelanggaran,” pungkasnya. (MAY/ASN)