Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Keberpihakan ke Mad Romli, KPU Kabupaten Tangerang: Kami Siap

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar (Tengah) ditemani komisioner KPU tanggapi soal panggilan bawaslu terkait dugaan keberpihakan ke Mad Romli

Infotangerang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengaku siap jika dipanggil Badan Pengawas Pemilu (bawa) ihwal laporan Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi terkait dugaan keberpihakan pada Kamis, 27 Juni 2024 kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan siap jika memang akan dipanggil Bawaslu Kabupaten Tangerang. Dimana, ia telah menyiapkan data serta dokumentasi dan dasar hukum terhadap coklit seremonial kepada para tokoh itu.

“Terkait laporan dugaan keberpihakan, kami sudah menyiapkan beberapa data, baik secara dokumentasi maupun dasar hukum terkait dengan gerakan coklit yang kami lakukan,” kata Umar kepada Wartawan di KPU Kabupaten Tangerang. Jumat, 28 Juni 2024.

Dengan laporan dugaan keberpihakan itu, Umar mengaku juga telah menyiapkan beberapa alat bukti bahwa telah menyamaratakan dengan gerakan coklit sertak kepada para tokoh itu.

Menurut Umar, sebenernya pihaknya melakukan coklit itu kepada para tokoh yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, bukanlah kepada Calon Bupati Tangerang.

“Sebenernya tokoh bukan bakal calon karena memang kebetulan tokoh tersebut menjadi salah satu bakal calon,” ujar nya.

Lanjut Umar, saat ini pihaknya juga telah melakukan coklit kepada bakal calon Bupati Tangerang jalur perseorangan.

“Sudah kita datangi juga bahkan kemarin untuk bakal calon dari jalur perseorangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Pelaporan tersebut buntut dugaan KPU melakukan pelanggaran kode etik dalam acara seremonial Coklit.

Dimana, dalam melakukan Coklit KPU hanya melibatkan salah satu Calon Bupati Tangerang yakni Mad Romli yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang.

Yang menjadi dasar pelaporan oleh Ibnu Jandi yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

“Dugaan keberpihakan KPU, dimana KPU telah melakukan pelanggaran kode etik dalam acara seremonial coklit terjadi di kediaman Mad Romli yang juga sebagai bakal calon Bupati Tangerang,” kata Ibnu Jandi kepada wartawan di Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan melakukan panggilan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Untuk menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) pada proses Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memproses laporan Ibnu Jandi. Bawaslu, kata Muslik, tidak segan untuk menindaklanjuti segala bentuk kecurangan Pemilu.

“Laporan pak Ibnu Jandi segera kita proses, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak KPU Kabupaten Tangerang,” tegas Muslik kepada awak media, Jumat (28/6).

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife