INFOTANGERANG.ID- Dishub Tangsel, seluruh Perusahaan Otobus (PO) bus hingga pengelola terminal diwajibkan mengolah sampahnya secara mandiri.
Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menekan produksi sampah sejak dari sumbernya, khususnya di simpul-simpul transportasi yang setiap hari melayani mobilitas masyarakat.
“Fasilitas transportasi publik di Kota Tangsel, baik terminal, halte, stasiun kereta api, hingga PO bus, harus melakukan pengolahan sampah secara mandiri,” ujar Ayep saat dikonfirmasi Tangselife.com.
Menurut Ayep, aktivitas di fasilitas transportasi publik berkontribusi terhadap timbulan sampah harian, meskipun hingga kini Dishub Tangsel masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti produksi sampah dari sektor tersebut.
“Kami sedang mendata produksi sampah per hari, per minggu, hingga per bulan dari seluruh simpul transportasi publik,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan persampahan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan aktivitas perkotaan.
Ayep menjelaskan, jenis sampah yang dihasilkan dari fasilitas transportasi publik di Tangsel cukup beragam, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga residu.
Dishub Tangsel Dorong Pengelola Bus Kelola Sampah Sediri
Untuk sampah organik, Dishub mendorong pengelolaan melalui metode komposting, seperti pemanfaatan lubang biopori atau budidaya maggot di masing-masing lokasi.
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis diarahkan untuk dikelola melalui bank sampah.
“Prinsipnya, sampah yang masih bisa dimanfaatkan jangan langsung dibuang. Harus dikelola di lokasi,” kata Ayep.
Berdasarkan hasil monitoring Dishub Tangsel, sejumlah fasilitas transportasi publik sejatinya sudah mulai menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri. Namun, Ayep menilai upaya tersebut masih perlu diperkuat agar dampaknya lebih optimal.
“Kami terus melakukan sosialisasi. Rata-rata sudah berjalan, tapi ini akan kami perkuat agar pengurangan sampah benar-benar terasa,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang Selatan dalam mendorong pengelolaan lingkungan berkelanjutan, sekaligus menekan beban tempat pembuangan akhir yang kian terbatas.

