INFOTANGERANG.ID-  Pemkot memberikan diskon PBB Kota Tangerang sebanyak 20 persen dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia

Potongan ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program diskon PBB Kota Tangerang yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),ini berlaku selama bulan Agustus 2025, tepatnya mulai 1 hingga 29 Agustus, dengan sejumlah keuntungan menarik bagi para wajib pajak.

Keuntungan Program Diskon PBB Kota Tangerang Agustus 2025

  • Potongan 20 persen untuk PBB-P2 tahun 1990–2014
  • Bebas denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun 1990 hingga 2024
  • Diskon 20 persen untuk BPHTB khusus program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL

Program ini merupakan strategi Pemkot Tangerang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sekaligus memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, mereka juga turut berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan Kota Tangerang,” jelas Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Rabu 30 Juli 2025.

Cara Bayar Pajak Secara Mudah dan Nontunai

Masyarakat tak perlu antre panjang atau repot ke kantor pajak. Pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan secara nontunai lewat berbagai saluran pembayaran:

  • Mitra perbankan
  • Merchant online
  • Loket bank
  • Gerai waralaba terdekat

Program diskon PBB Kota Tangerang ini hanya berlaku hingga 29 Agustus 2025. Jadi, jangan tunggu jatuh tempo! Gunakan momen HUT RI ke-80 untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter