InfoTangerang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, menarik rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan dana cadangan pilkada 2024 yang diusulkan sebesar Rp 100 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, terkait penarikan Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2024 melalui hasil konsultasi dan fasilitasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.
Anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut sudah masuk dalam APBD.
“Raperda tersebut harus ditarik lantaran tidak harus dibuat secara khusus. Alasannya tidak diperlukan raperda lagi mengenai dana cadangan pilkada karena sudah include, sudah masuk dalam APBD rutin tiap tahunnya,” ujar Edi, saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).
Hal itu setelah mendapatkan penjelasan dari biro hukum pemerintah Provinsi Banten.
“Hasil konsultasi kita begitu tidak perlu dan banyak juga daerah lain yang tidak memakai perda dana cadangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, awalnya pengajuan raperda tentang dana cadangan Pilkada 2024 itu bertujuan sebagai pengamanan anggaran untuk pilkada.
Ia mengungkapkan, besaran dana cadangan Pilkada 2024 disesuaikan dengan permintaan KPU Kota Tangerang sebesar Rp 101 miliar.
“Jadi nanti anggaran Pilkada itu masuknya 2023-2024,” kata Edi yang juga politisi dari Fraksi PKS.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang mengajukan Raperda inisiatif tentang Dana Cadangan Pilkada Kota Tangerang 2024. Pengajuan dana cadangan yang diusulkan adalah Rp 101.277.674.000. (MYA/ASN)