INFOTANGERANG.ID- Mulai tahun 2025, pemerintah mengganti sistem lama DTKS dengan DTSEN sebagai basis data nasional untuk penyaluran bantuan sosial dan pendataan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.

Perubahan ini, membuat DTKS tidak lagi menjadi acuan utama dalam pendataan penerima bansos atau bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

DTSEN menjadi basis data utama yang mencakup seluruh warga Indonesia, mulai dari kelompok ekonomi paling bawah hingga yang paling mapan.

Cara Cek Status Penerima Bansos DTSEN Terbaru 2025

Meski sistem berubah, masyarakat masih bisa mengecek status penerima bansos secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Isi kode captcha yang muncul

5. Klik tombol “Cari Data”

6. Status penerima bansos akan langsung muncul di layar

Perubahan Data DTSEN Bisa Dilakukan

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sistem DTSEN dirancang lebih fleksibel dan partisipatif, artinya masyarakat bisa mengubah, menambah, atau menghapus data jika ada ketidaksesuaian.

Ada dua cara untuk melakukan perubahan data DTSEN:

1. Melalui Pendamping Sosial

Jika pendamping sosial menemukan data yang tidak sesuai, mereka diwajibkan untuk segera melakukan koreksi melalui sistem resmi.

2. Melalui Partisipasi Masyarakat

Warga yang merasa datanya tidak akurat bisa melapor ke kelurahan atau desa setempat. Pengajuan perubahan dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Perubahan data ini bisa berdampak langsung pada klasifikasi desil, yaitu peringkat kesejahteraan dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

Jadwal Pencairan Bansos Juli 2025

Memasuki tahap ketiga penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan dana BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada jutaan keluarga penerima manfaat.

Tahap ini mencakup periode pencairan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025.

Walaupun tidak diumumkan tanggal pasti, pencairan dana biasanya dilakukan secara bertahap, mulai dari pekan pertama hingga akhir bulan.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar masyarakat rutin mengecek status pencairan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Berapa Jumlah Dana yang Diterima Penerima Bansos?

Dana bansos disalurkan sesuai kategori penerima, berikut rincian nominal yang akan diterima untuk tahap 3 di Juli 2025:

  • Ibu Hamil: Rp 750.000
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp 750.000
  • Siswa SD: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 500.000
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000

Dana ini akan langsung dikirim ke rekening KKS masing-masing penerima.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter