Infotangerang.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dari DPRD Kota Tangerang, disambut baik Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda pendapat Wali Kota. Senin (28/8/2023).

Kedua Raperda itu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan tentang Ekonomi Kreatif.

(Usulannya bagus. Pemkot Tangerang juga telah memiliki beberapa Perda terkait tentang sosial maupun ekonomi kreatif. Tinggal diharmonisasikan saja,” kata Arief

Arief lalu merinci Perda yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial antara lain, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. 

Perda Nomor 7 Tahun 2012, Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin. 

Dan terkait soal kebijakan ekonomi, Pemkot Tangerang telah memiliki Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

“Mudah – mudahan dengan adanya Perda ini,  kita semakin mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bisa melindungi produk ekonomi kreatif yang dimiliki masyarakat,” tandas Arief. (MTB/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow