Polisi Sektor ( Polsek) Jatiuwung Berhasil menangkap Mohamad Nur (41), warga Gebang Benteng Jaya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (7/10/2019) dini hari.
Nur Ditangkap Dengan Dugaan Telah Mencabuli Dua Gadis Asal Bandung, Seperti Yang Dikatakan Oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring
“Ada warga yang melaporkan ke kami, berinisial BP. Kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Aditya dikutip dari WartaKota.tribunnews.com, Senin (7/10/2019).
Nur Ditangkap Atas Laporan dari Warga Bernisial BP Yang melaporkan kasus pencabulan pada pekan kemarin.
Kejadian Bermula saat BP membawa Kedua Gadis nya untuk Berobat Kepada Nur yang Mengaku Sebagai dukun.
Menurut BP Kedua Gadis Tersebut Terkena Ilmu Hitam (Guna-Guna) Hingga BP langsung membawa nya ke Nur.
Bukan nya berobat Namun Ternyata Dua gadis tersebut menjadi korban Pencabulan.
“Pelaku ini modusnya berpura-pura sebagai dukun. Namun saat mengobati, pelaku melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap korban,” jelas Aditya.
Polisi menangkap Pelaku Di Rumah nya dengan Sejumlah Barang Bukti.
Polisi juga menyita Barang bukti pakaian serta celan korban.


Tinggalkan Balasan