Infotangerang.id– Berikut ini fakta dibalik penundaan sidang Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akhirnya mengalami penundaan.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pada hari Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, harus dipindahkan ke minggu depan, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2024.

Hal ini karena ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat pada sidang tersebut.

Keputusan tersbeut dibuat oleh Hakim Eman Sulaiman.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bandung, alasan ketidakhadiran tergugat dari Polda Jawa Barat tidak dijelaskan.

Namun, ditegaskan bahwa jika pada sidang berikutnya mereka masih absen, Hakim akan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Penundaan sidang praperadilan ini membuat pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan merasa kecewa.

Mereka menilai bahwa pihak termohon, yaitu penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, sengaja tidak hadir dalam persidangan.

Selain penundaan tersebut, ada beberapa fakta mengejutkan lainnya dibalik penundaan sidang Pegi Setiawan atas pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Apa sajakah fakta tersebut? Berikut penjelasannya.

Fakta Dibalik Penundaan Sidang Pegi Setiawan

Beberapa fakta mengejutkan lainnya dibalik penundaan sidang Pegi Setiawan yakni:

1. Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi

Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi pada hari Senin, 24 Juni 2024 lalu, adalah fakta pertama yang membuat publik terkejut dan merasa heran atas tindakan pihan termohon tersebut.

Terlebih lagi, Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, juga menyatakan keterkejutannya atas ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi.

Aryanto juga menyatakan bahwa dirinya belum menerima penjelasan mengenai kejadian mengejutkan tersebut.

2. Polda Jabar Kekurangan Bukti

Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, hanya bisa menduga bahwa Polda Jawa Barat mungkin belum siap menghadapi bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.

Sehingga ia berpendapat bahwa Polda Jawa Barat belum cukup percaya diri untuk tampil dengan bukti-bukti yang mereka miliki.

Aryanto menduga bahwa Polda Jawa Barat mungkin memerlukan lebih banyak waktu untuk secara hati-hati melengkapi bukti.

Polda Jabar melakukan hal tersebut agar tidak terburu-buru dan mempertaruhkan reputasi institusi.

Namun, Aryanto juga menyadari bahwa tindakan ini dapat menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

Selain itu dapat memicu spekulasi bahwa Polda mungkin berupaya menggugurkan sidang praperadilan dengan melengkapi berkas perkara P21.

Menurut Aryanto, meskipun tindakan tersebut sah secara hukum, hal itu sulit diwujudkan karena saat ini jaksa lebih berhati-hati.

Mereka tidak mungkin menerima berkas P21 jika masih ada kekurangan.

Sebab, jika jaksa menerima berkas yang belum lengkap, tanggung jawab atas kesalahan tersebut akan beralih ke pihak kejaksaan.

3. Polda Jabar Bungkam

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan disebabkan oleh ketidakhadiran Polda Jawa Barat.

Namun, alasan pasti di balik ketidakhadiran mereka belum diketahui.

Melansir dari sinodnews.com, ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 24 Juni 2024, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, tidak memberikan tanggapan.

Keduanya juga tidak menjawab panggilan telepon WhatsApp dari wartawan yang berusaha meminta klarifikasi.

4. Hakim Peradilan Sidang Pegi Buka Suara

Terkait dengan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara ini.

Ia berharap tidak ada asumsi-asumsi yang tidak berdasar terkait proses sidang praperadilan Pegi tersebut.

Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang berpotensi mempengaruhi dirinya secara tidak pantas.

Lebih lanjut, setelah penundaan ini, Pengadilan Negeri Bandung akan kembali memanggil pihak termohon, yaitu Polda Jawa Barat, untuk hadir pada tanggal 1 Juli mendatang.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow