INFOTANGERANG.ID- Fakta demi fakta baru terus bermunculan dalam kasus pembunuhan wanita terborgol di Cisauk yang ditemukan tewas dalam kondisi terborgol di semak-semak kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu 16 Juli 2025.

Salah satu fakta mencengangkan yang terungkap dalam rekonstruksi adalah bahwa borgol yang menempel di tangan korban ternyata milik ayah pelaku utama, RRP (19).

“Ayah tersangka berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di kantor wilayah Jakarta Barat. Borgol tersebut diambil RRP diam-diam tanpa sepengetahuan ayahnya,” ungkap AKP Charles RV Bagaisar, Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, Selasa 22 Juli 2025.

Charles menambahkan, saat kejadian berlangsung, ayah RRP sebenarnya berada di rumah namun tidak menyadari adanya aksi kejahatan lantaran malam itu hujan deras mengguyur wilayah Cisauk. Suara dan aktivitas mencurigakan sama sekali tidak terdengar.

Motif Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Dendam dan Dugaan Kehamilan

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan ini telah direncanakan matang oleh RRP, yang tak lain adalah mantan kekasih korban.

Ia merasa dendam karena korban sempat menagih utang sebesar Rp1,1 juta lewat status WhatsApp. Amarah dan sakit hati itulah yang menjadi awal niat keji untuk menghabisi korban.

Namun yang membuat kasus ini semakin kompleks, dalam proses rekonstruksi juga terungkap bahwa korban diduga sedang hamil. Hal ini mencuat saat tersangka menanyai korban mengenai kabar tersebut dan kemudian merampas handphone korban untuk memeriksa isi pesannya.

“Kamu tahu dia hamil dari chat itu ya?” tanya penyidik. RRP hanya mengangguk sebagai jawaban.

Setelah mengetahui korban hamil, RRP mengambil jaket dan keluar rumah. Di halaman, ia melihat korban sudah duduk di atas motor. Terjadi perdebatan, lalu RRP membekap mulut korban dari belakang hingga korban jatuh tersungkur.

Dalam kondisi tak berdaya, korban dibawa ke teras samping rumah oleh RRP, IF (21), dan AP (17). Di lokasi tersebut, korban menjadi sasaran tindak kekerasan seksual secara bergiliran, sebelum akhirnya dihabisi dan jasadnya dibuang ke semak-semak kosong sekitar 30 meter dari rumah pelaku.

Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Mayat korban ditemukan sembilan hari kemudian, pada Rabu 16 Juli 2025 setelah warga mencium aroma busuk yang awalnya dikira berasal dari bangkai hewan. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda:

RRP diamankan di Kabupaten Tegal pukul 00.30 WIB

AP ditangkap di Serpong, Tangsel pukul 01.00 WIB

IF diciduk di Parung Panjang, Bogor pukul 01.30 WIB

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi masyarakat. Tidak hanya soal kekejaman pembunuhan, tapi juga karena pelaku adalah orang dekat korban. Terlebih, korban diduga dalam kondisi hamil. Warga dan keluarga menuntut keadilan ditegakkan seberat-beratnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter