Infotangerang.id– KPU Tangsel telah mengumumkan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yakni mulai Selasa, 17 hingga 21 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan membutuhakan 14.420 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jumlah anggota KPPS Pilkada 2024 itu nantinya bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang tersebar di 54 kelurahan wilayah Tangsel.
Anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Selain itu, anggota KPSS Pilkada 2024 nantinya juga akan digaji berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yaitu Rp650.000 hingga Rp900.000 perbulan untuk setiap orang.
Lalu bagaimana cara daftar dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024? Berikut penjelasannya.
Syarat Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, para calon haruslah memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, yakni:
Berikut adalah versi dengan nomor urutnya:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak tergabung dalam partai politik yang dinyatakan melalui surat resmi, atau setidaknya telah berhenti menjadi anggota partai politik selama 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dihukum penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Berikut ini adalah tugas KPPS Pilkada 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, yakni:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan untuk pemilih berkebutuhan khusus.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024, para calon hanya perlu mendaftarkan diri dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan,
Adapun berkas yang dibawa untuk mendaftar adalah:
- Formulir pendaftaran KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat
- Surat pernyataan
- Surat keterangan dari partai politik (jika berlaku)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4×6 (1 lembar)
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Adapun pendaftaran KPPS Pilkada 2024 adalah;
– Tahap pendaftaran: 17-21 September 2024
– Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
– Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024
– Tanggapan dan masukan masyarakat mengenai calon anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024
– Pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS: 5 – 7 Oktober 2024
– Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar