Infotangerang.net – Maraknya galian tanah tipe C ilegal membuat satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan dibeberapa Lokasi Galian tanah di Kabupaten Tangerang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, bambang Mardi menjelaskan jika pihak nya telah menutup galian tanah ilegal di empat Kecamatan.
“Sekarang penutupan galian di Kecamatan Panongan dan dalam bulan ini masih tersisa yaitu 2 titik di Kresek, 2 titik di Kemiri, 1 titik di Sukadiri, 1 titik di Cikupa dan 1 titik lagi di Gunung Kaler,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Bambang mengatakan jika penutupan galian tanah ilegal ini berdasarkan peraturan Bupati (perbup) No 47/2018 Yang telah dikeluarkan oleh bupati.
Dirinya berharap dengan adanya penutupan ini pengusaha ataupun pemilik galian tanah mengajukan izin operasi sebelum membuka galian tanah.
“Kegiatan galian tanah yang memindahkan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain harus memiliki dokumen UPL/UKL dan ijin lingkungan serta perijinan dari instasi yg berwenang,” pungkasnya.(map/prs)


1 Komentar
is generic cialis available viagra cefaclor dosierung erwachsene The birthday bias, for example, means numbers under 31, the maximum in a calendar month, are more popular and a disproportionate number of people pick 1, 2, 3, 4, 5, 6 in the mistaken believe that others won t