INFOTANGERANG.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembatasan lalu lintas ganjil genap Jakarta pekan Natal 2025 hanya diberlakukan selama tiga hari mulai Senin, 22 Desember hingga Rabu, 24 Desember 2025.

Sementara itu, pada 25 dan 26 Desember 2025, kebijakan ganjil genap resmi ditiadakan seiring dengan peringatan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama nasional.

Informasi Pembatasan ganjil genap pekan Natal 2025 ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.

Dishub DKI menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang mengatur pengecualian pembatasan lalu lintas pada hari libur nasional.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan tanggal 25–26 Desember sebagai hari libur nasional dan cuti bersama Natal.

Ganjil Genap Jakarta Pekan Natal 2025

Meski hanya berlaku tiga hari, sistem ganjil genap pada 22–24 Desember 2025 tetap berjalan normal dengan dua sesi waktu, yaitu:

  • Pagi–siang: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore–malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal agar terhindar dari sanksi.

Dishub DKI mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ganjil genap tetap akan dikenai sanksi tilang. Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap Jakarta Pekan Natal

Selama periode 22–24 Desember 2025, berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Bara
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun–TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

(Untuk Salemba Raya sisi Timur, ganjil genap berlaku dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro).

Dengan diberlakukannya ganjil genap pekan Natal 2025, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam merencanakan perjalanan. Manfaatkan informasi ini untuk menghindari pelanggaran dan memastikan mobilitas tetap lancar selama libur akhir tahun.

Pantau terus informasi resmi dari Dishub DKI Jakarta agar tidak ketinggalan pembaruan kebijakan lalu lintas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter