INFOTANGERANG.ID– Penangkapan 40 Kg sabu dari Aceh berlangsung dramatis di area parkir Hotel Vega Gading Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 4 Juni 2025.

Upaya penyelundupan besar-besaran narkotika tersebut digagalkan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Operasi gabungan penangkapan 40 kg sabu dari Aceh ini melibatkan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Aceh, dan Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan.

Kronologi Penangkapan 40 Kg Sabu dari Aceh di Hotel Gading Serpong

seorang pria bernama Suryadi Gunawan berhasil diamankan. Ia tertangkap tangan saat hendak meninggalkan hotel dengan mobil Toyota Rush warna hitam berpelat BL 1956 EZO, yang ternyata menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

“Dari kendaraan tersebut, kami menyita total 40 bungkus sabu, tersembunyi di berbagai bagian mobil, mulai dari bagasi hingga pintu samping,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Juni 2025.

Diselundupkan dari Aceh Menuju Jakarta

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 1 Juni 2025, mengenai adanya penyelundupan sabu dari Aceh ke Jakarta.

Tim Subdit IV Bareskrim yang dipimpin Kombes Handik Zusen langsung bergerak melakukan penyelidikan dan membentuk tim gabungan untuk melacak pengiriman.

Dua hari kemudian, pada 2 Juni 2025 dini hari, petugas mengidentifikasi kendaraan target yang baru saja menerima sabu dari wilayah Aceh Utara. Mobil tersebut langsung melaju menuju Jakarta melalui jalur darat.

Selama dua hari penuh, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya mendeteksi mobil tersebut terparkir di kawasan Hotel Vega, Gading Serpong. Begitu kendaraan mulai bergerak keluar dari hotel, petugas langsung mencegat dan melakukan penggeledahan—termasuk melibatkan anjing pelacak (K9) dari Bea Cukai.

Upah Tinggi dari Bos Jaringan Narkoba

Menurut pengakuan tersangka Suryadi, ia diperintahkan oleh Hendri Halim alias Kelvin, sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan, untuk menjemput dan mengantar mobil ke KFC Paramount, Tangerang.

Setelah mobil tiba di lokasi, Hendri berjanji akan mengirim orang untuk mengambilnya, sementara Suryadi dijanjikan bayaran Rp10 juta per kilogram sabu dengan total mencapai Rp400 juta jika berhasil.

Kini, Suryadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengejar Hendri Halim dan jaringan di balik penyelundupan narkoba lintas provinsi ini.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kami akan terus mengejar siapa pun yang terlibat,” tegas Brigjen Eko.

Waspadai aktivitas mencurigakan dan segera laporkan ke pihak berwenang. Keterlibatan warga sangat penting dalam menghentikan peredaran narkoba yang kian berani menyusup ke berbagai wilayah perkotaan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor