INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali melemah pada perdagangan awal pekan ini.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang TBk (Antam) pada Senin, 15 September 2025, turun Rp2.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam masih berada di level Rp2.095.000 per gram pada Minggu, 14 September 2025, namun hari ini menjadi Rp2.093.000 per gram.

Harga emas Antam untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dibanderol Rp 1.097.500.

Sementara untuk pecahan 10 gram, harganya mencapai Rp 20.445.000.

Adapun ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, dilepas dengan harga Rp 2.035.600.000.

Penurunan harga ini juga terjadi pada buyback atau harga jual kembali emas Antam.

Hari ini, buyback emas Antam dipatok harga Rp1.940.000 per gram, turun Rp2.000 jika dibandingkan hari sebelumnya yang diharga Rp1.942.000 per gram.

Sebagai catatan, harga buyback adalah nilai yang diterima ketika pemegang emas menjual kembali emas batangan Antam.

Harga Emas Antam Hari Ini, 15 September 2025

Jika melihat tren dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 2.060.000 hingga Rp 2.095.000 per gram.

Sementara dalam periode satu bulan terakhir, pergerakannya lebih lebar, yakni antara Rp 1.890.000 sampai Rp 2.095.000 per gram.

Daftar harga emas Antam pada perdagangan Senin, 15 September 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.096.500
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.093.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.126.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.164.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.240.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp20.425.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp50.937.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp101.795.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp203.512.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp508.515.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.016.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.033.600.000

Sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya lebih rendah, yaitu 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk penjualan kembali (buyback), aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017 menetapkan bahwa transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Harga buyback yang ditampilkan Antam belum termasuk potongan pajak tersebut, karena PPh 22 langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter