INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam di Pegadaian pada Sabtu, 4 Oktober 2025, masih bertahan di posisi Rp2.336.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali justru turun tipis Rp2.000 menjadi Rp2.073.000 per gram.
Melansir dari data Galeri 24 Pegadaian, harga emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram dilepas dengan harga Rp1.221.000, tidak berubah dari sebelumnya.
Untuk ukuran 5 gram, harga jual tercatat Rp11.443.000 dengan nilai buyback Rp10.365.000.
Pada ukuran 10 gram, emas Antam dibanderol Rp22.829.000, sedangkan harga pembelian kembali berada di Rp20.731.000.
Sementara untuk ukuran 25 gram, harga jual mencapai Rp56.939.000 dengan buyback Rp51.573.000.
Untuk emas berukuran lebih besar, harga 100 gram kini berada di Rp227.510.000 dengan nilai buyback Rp206.295.000.
Adapun ukuran 500 gram dijual Rp1.136.772.000, sementara harga pembelian kembali tercatat Rp1.026.397.000.
Harga tertinggi ada pada ukuran 1 kilogram, yang saat ini dipasarkan Rp2.273.502.000 dengan buyback Rp2.052.794.000.
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini
Daftar harga emas Antam pada perdagangan Sabtu, 4 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.221.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.336.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.609.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.887.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp11.443.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp22.829.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp56.939.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp113.796.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp227.510.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp568.496.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.136.772.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.273.502.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya lebih ringan mengikuti aturan terbaru dalam PMK No. 38 Tahun 2023, yaitu hanya 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian juga otomatis disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi jual kembali (buyback), aturan di PMK No. 34 Tahun 2017 menetapkan bahwa nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Perlu diketahui, harga buyback yang ditampilkan di situs resmi Antam belum termasuk potongan pajak.
Pemotongan PPh 22 dilakukan langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung.
