INFOTANGERANG.ID- Pergerakan harga emas Antam hari ini kembali menunjukkan kenaikan pada perdagangan hari ini. Setelah sempat anjlok cukup dalam sehari sebelumnya, harga emas Antam kini berbalik arah dan naik Rp8.000 per gram.

Berdasarkan data terbaru dari situs resmi Logam Mulia, Selasa 10 Maret 2026, harga emas Antam 24 karat kini berada di level Rp3.047.000 per gram.

Kenaikan harga emas antam hari ini terjadi setelah harga emas sempat mengalami penurunan tajam pada Senin 9 Maret 2026 pagi hingga Rp55.000 per gram. Namun pada sore harinya, logam mulia tersebut sempat pulih dan melonjak kembali sekitar Rp35.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram saat ini dijual dengan harga Rp1.573.500. Sementara ukuran 10 gram dipasarkan sekitar Rp29.965.000.

Adapun untuk ukuran terbesar yakni 1.000 gram (1 kg), harga emas Antam hari ini mencapai Rp2.987.600.000.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.573.500
  • 1 gram: Rp3.047.000
  • 2 gram: Rp6.034.000
  • 3 gram: Rp9.026.000
  • 5 gram: Rp15.010.000
  • 10 gram: Rp29.965.000
  • 25 gram: Rp74.787.000
  • 50 gram: Rp149.495.000
  • 100 gram: Rp298.912.000
  • 250 gram: Rp747.015.000
  • 500 gram: Rp1.493.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.987.600.000

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan

Jika melihat tren dalam satu pekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam kisaran Rp3.004.000 hingga Rp3.122.000 per gram.

Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas masih berada dalam rentang Rp2.878.000 sampai Rp3.135.000 per gram.

Fluktuasi ini mencerminkan pergerakan pasar logam mulia yang masih cukup dinamis, terutama dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global serta pergerakan nilai tukar.

Di sisi lain, harga buyback atau harga yang diterima ketika pemilik emas menjual kembali logam mulianya ke Antam justru mengalami penurunan.

Hari ini, harga buyback emas turun Rp14.000 per gram menjadi Rp2.802.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku apabila masyarakat ingin menjual kembali emas yang dimilikinya kepada Antam.

Aturan Pajak Buyback Emas

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses penjualan kembali emas dilakukan.

Dengan pergerakan harga yang cukup fluktuatif, investor biasanya memantau harga emas Antam setiap hari sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi logam mulia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter