INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 11 Juni 2025.

Kenaikannya memang tipis, yakni hanya Rp1.000 per gram, namun tetap menjadi kabar baik baga para investor emas khususnya produk dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Melansir dari laman logam mulia, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp1.910.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.909.000.

Untuk ukuran satuan terkecil yang dijual Antam, yakni 0,5 gram, dijual dengan harga Rp1.005.000.

Sementara itu, untuk emas Antam ukuran 10 gram hari ini dibanderol Rp18.595.000.

Sedangkan untuk ukuran yang terbesar emas produksi Antam, yakni 1 kilogram atau 1.000 gram, dijual dengan harga fantastis mencapai Rp1.850.600.000.

Selain harga beli, harga jual kembali atau buyback juga mengelami kenaikan sebesar Rp1.000 per gram, menjadi Rp1.754.000 per gram.

Sebagai gambaran, dalam tujuh hari terakhir harga emas Antam tercatat bergerak stabil di rentang Rp1.904.000 hingga Rp1.938.000 per gram.

Sementara dalam sebulan terakhir, harga Antam berada di rentang Rp1.866.000 hingga Rp1.940.000 per gram

Fluktuasi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti nilai tukar dolar AS, suku bunga The Fed, hingga kondisi geopolitik internasional.

Upadate Harga Emas Antam per 11 Juni 2025

Mengutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, mengalami perubahan dengan rincian berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.005.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp1.910.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp3.760.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp5.615.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp9.325.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp18.595.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp46.362.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp92.645.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp185.212.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp462.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp925.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.850.600.000

Perlu diketahui bahwa harga-harga tersebut merupakan harga ritel resmi dari Antam.

Namun, nominal ini bisa sedikit berbeda tergantung lokasi outlet, kanal pembelian, maupun metode pembayaran yang digunakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.

Namun, kamu bisa menghemat pajak hingga separuhnya jika menyertakan NPWP saat pembelian. Dengan NPWP, tarif PPh 22 menjadi hanya 0,45%.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter