INFOTANGERANG.ID- Setelah sempat menanjak ke titik tertinggi sepanjang sejarah, harga emas Antam akhirnya mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan hari ini, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Mengutip data resmi dari situs logammulia.com, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp57.000, sehingga kini berada di level Rp2.428.000 per gram.

Padahal, sehari sebelumnya (17/10), harga emas Antam ini sempat mencetak rekor dengan harga Rp2.485.000 per gram.

Koreksi juga terjadi pada harga buyback atau nilai pembelian kembali, yang turun Rp57.000 ke posisi Rp2.277.000 per gram.

Penurunan ini berlaku merata untuk seluruh varian emas Antam, baik ukuran kecil maupun besar.

Sebagai contoh, emas 0,5 gram kini dibanderol Rp1.264.000, turun dari Rp1.292.500. Untuk ukuran 2 gram, harganya menjadi Rp4.796.000 dari sebelumnya Rp4.910.000.

Sementara emas 5 gram kini dijual Rp11.915.000, lebih rendah dibanding Rp12.200.000 pada perdagangan sebelumnya.

Emas Antam juga tersedia dalam ukuran lebih besar, seperti 25 gram dan 50 gram.

Di akhir pekan ini, masing-masing ukuran tersebut dibanderol Rp59.312.000 dan Rp118.545.000 per batang.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober

Daftar harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.264.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.428.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.796.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp7.169.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp11.915.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp23.775.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp59.312.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp118.545.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp237.012.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp592.265.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.184.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.368.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, tarif tersebut dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen, apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, besaran pajak yang dikenakan berbeda tergantung pada kepemilikan NPWP.

Pemilik NPWP dikenai tarif 1,5 persen, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3 persen.

Sebagai catatan, harga buyback yang diumumkan Antam belum termasuk potongan pajak, sehingga nilai pajak akan langsung dikurangi dari total transaksi pada saat proses buyback dilakukan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter