INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali melonjak tajam pada perdagangan hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025.
Setelah sehari sebelumnya, Senin, 20 Oktober 2025, sempat turun Rp13.000 per gram, kini harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru melesat Rp72.000 per gram.
Kenaikan besar ini membuat harga emas Antam menyentuh Rp2.487.000 per gram, menandai rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH).
Sebelumnya, rekor harga tertinggi tercatat pada Jumat, 17 Oktober 2025 di level Rp2.485.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang diterima ketika konsumen menjual kembali emas batangan ke Antam juga ikut terangkat tajam.
Hari ini, nilai buyback naik Rp72.000 per gram menjadi Rp2.336.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.264.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam ini sejalan dengan penguatan harga emas dunia.
Berdasarkan data hingga pukul 06.20 WIB, harga emas spot internasional tercatat naik 0,26% ke level US$4.366,49 per troy ons.
Sementara sehari sebelumnya, Senin (20/10/2025), emas global sempat menguat 2,51% ke posisi US$4.355,25 per troy ons.
Dalam perdagangan intraday, harga bahkan sempat menembus level tertinggi baru di US$4.381,21 per troy ons.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 21 Oktober
Daftar harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.293.500
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.487.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.914.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp7.346.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp12.210.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp24.365.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp60.787.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp121.495.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp242.912.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp607.015.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.213.820.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.427.600.000
Dari sisi regulasi, pembelian emas batangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, di mana setiap transaksi pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan bisa lebih ringan, yakni 0,25%, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Adapun untuk transaksi penjualan kembali (buyback), jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, sesuai ketentuan PMK yang sama.
Pajak tersebut otomatis dipotong dari total nilai buyback.
