INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam pada Selasa (9/12/2025) pagi tercatat masih stabil di level Rp 2.409.000 per gram.
Berdasarkan data sementara yang dirilis Logam Mulia pada pukul 10.30 WIB, angka tersebut belum menunjukkan perubahan dari harga penutupan Senin (8/12/2025).
Sebagai catatan, harga emas Antam sempat menguat pada Jumat (5/12/2025), dengan kenaikan Rp 5.000 sehingga menyentuh level Rp 2.409.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.404.000 per gram.
Meski begitu, harga yang beredar pada pagi ini sifatnya masih harga praupdate, karena Antam baru memperbarui harga resmi setiap pukul 08.30 WIB.
Hal ini berarti, angka final hari ini masih menunggu pembaruan yang akan diumumkan Logam Mulia.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ragam pilihan ini memberi keleluasaan bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan dan tujuan investasi mereka.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Melansir dari laman resminya berikut harga emas Antam hari ini, Selasa (9/12/2025):
- Harga emas batangan 0.5 gram: Rp1.254.500
- Harga emas batangan 1 gram: Rp2.409.000
- Harga emas batangan 2 gram: Rp4.758.000
- Harga emas batangan 3 gram: Rp7.112.000
- Harga emas batangan 5 gram: Rp11.820.000
- Harga emas batangan 10 gram: Rp23.585.000
- Harga emas batangan 25 gram: Rp58.837.000
- Harga emas batangan 50 gram: Rp117.595.000
- Harga emas batangan 100 gram: Rp235.112.000
- Harga emas batangan 250 gram: Rp587.515.000
- Harga emas batangan 500 gram: Rp1.174.820.000
- Harga emas batangan 1000 gram: Rp2.349.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Dalam transaksi emas batangan, pembeli maupun penjual perlu memahami bahwa terdapat sejumlah ketentuan pajak yang berlaku.
Aturan ini mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, dan umumnya langsung diterapkan saat transaksi berlangsung.
Untuk pembelian emas, setiap transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22).
Besaran tarifnya berbeda untuk pembeli yang sudah memiliki NPWP dan yang belum.
Pembeli yang memiliki NPWP menikmati tarif yang lebih rendah, sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif dua kali lipat.
Bukti potong pajak ini biasanya langsung diberikan pada saat transaksi sebagai dasar pelaporan pajak pribadi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam, pajaknya baru diberlakukan bila nilai transaksi melewati batas tertentu.
Pemilik NPWP kembali mendapat tarif yang lebih ringan dibandingkan mereka yang belum memiliki NPWP.
Pajak buyback ini dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual, sehingga hasil yang diterima adalah nilai bersih setelah perhitungan pajak.
Dengan sistem pemotongan otomatis tersebut, investor tidak perlu melakukan proses manual atau pelaporan tambahan saat bertransaksi karena pihak penjual atau pembeli resmi sudah menangani seluruh administrasi perpajakannya.

