INFOTANGERANG.ID- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan hari ini, Rabu, 5 November 2025.
Berdasarkan data dari situs resmi logammulia.com per pukul 11.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.260.000 per batang.
Angka harga emas Antam ini turun Rp 26.000 dibandingkan harga jual sehari sebelumnya.
Penurunan tersebut membuat harga emas Antam hari ini menjadi yang terendah sejak 6 Oktober 2025, atau sekitar satu bulan terakhir.
Untuk ukuran lebih kecil, yaitu 0,5 gram, harga juga ikut melemah menjadi Rp 1.180.000 per batang.
Sementara emas Antam ukuran 5 gram kini dijual seharga Rp 11.115.000, setelah terkoreksi Rp 130.000 dari perdagangan sebelumnya.
Harga-harga tersebut belum termasuk pajak, dan tercantum resmi di laman Logam Mulia PT Antam.
Perusahaan tetap menyediakan berbagai varian ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Adapun harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam hari ini juga turun sebesar Rp 26.000, menjadi Rp 2.125.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 5 November 2025
Daftar harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu, 5 November 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.180.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.260.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.460.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.665.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp11.075.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp22.095.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp55.112.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp110.145.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp220.212.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp550.265.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.100.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.200.600.000
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai total pembelian.
Meski begitu, tarif pajak tersebut bisa lebih rendah, yakni hanya 0,25 persen, apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan aturan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang menunjukkan besaran pajak yang telah dipungut.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku berbeda tergantung pada kepemilikan NPWP.
Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenai pajak 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3 persen.
Sebagai tambahan, harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak.
Artinya, jumlah pajak akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan.
Pergerakan Harga Emas Global
Perdagangan emas pada pasar global juga menunjukkan tren serupa.
Pada Selasa (4/11/2025), harga emas dunia turun 1,74% ke posisi US$3.931,78 per troy ons, memperpanjang pelemahan selama tiga hari berturut-turut dengan total penurunan mencapai 2,2%.
Penurunan tersebut membuat harga emas kembali turun dari level psikologis US$4.000 per troy ons.
Namun, pada perdagangan Rabu pagi (5/11/2025) hingga pukul 06.32 WIB, harga emas di pasar spot terlihat sedikit menguat 0,07% ke posisi US$3.934,51 per troy ons.

