INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam hari ini, Minggu 29 Desember 2024 terpantau turun dalam sepekan terakhir.

Harga emas Antam pada Senin dibanderol Rp 1.533.000 per gram dan di akhir pekan Minggu ini menjadi Rp 1.526.000 per gram, atau turun Rp 7.000 per gram selama sepekan.

Lalu pada Selasa, 24 Desember 2024 harga emas anjlok Rp 13.000 menjadi Rp 1.520.000 per gram. Harga buyback juga anjlok Rp 13.000 menjadi sebesar Rp 1.369.000 per gram.

Sementara harga emas Antam pada Rabu, 25 Desember 2024 dan Kamis, 26 Desember 2024, harga emas stagnan dan masih berada di harga Rp 1.520.000 per gram karena libur Natal 2024. Harga buyback juga tetap di level Rp 1.369.000 per gram.

Kemudian pada Jumat, 27 Desember 2024  harga emas naik Rp 8.000 menjadi Rp 1.528.000 per gram. Harga jual meningkat Rp 9.000 menjadi Rp 1.378.000 per gram.

Pada Sabtu, 28 Desember, harga emas kembali turun Rp 2.000 di level Rp 1.526.000 per gram. Adapun, harga jual juga turun Rp 2.000 menjadi sebesar Rp 1.376.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam hari ini, Minggu 29 Desember 2024:

  • 0,5 gram: Rp 813.000
  • 1 gram: Rp 1.526.000
  • 2 gram: Rp 2.992.000
  • 3 gram: Rp 4.463.000
  • 5 gram: Rp 7.405.000
  • 10 gram: Rp 14.755.000
  • 25 gram: Rp 36.762.000
  • 50 gram: Rp 73.445.000
  • 100 gram: Rp 146.812.000
  • 250 gram: Rp 366.765.000
  • 500 gram: Rp 733.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.466.600.000.

Demikian harga emas Antam hari ini, Minggu 29 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sedangkan harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter