INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Senin, 18 Agustus 2025.

Berdasarkan pada laman resmi Logam Mulia, harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk turun Rp2.000 per gram dibandingkan dengan akhir pekan lalu.

Sebelumnya pada Sabtu, 16 Agustus 2925, harga emas Antam sempat menduduki posisi Rp1.896.000 per gram.

Namun, hari ini harga jual emas Antam turun ke level Rp1.894.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami koreksi sebesar Rp2.000, yakni tercatat Rp1.740.000 per gram.

Harga buyback sendiri merupakan nilai yang ditetapkan oleh Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan di Butik Emas Logam Mulia.

Perubahan harga terbaru ini tercatat pada pukul 08.34 WIB.

Emas batangan Antam LM telah mengantongi sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) sehingga diakui secara internasional, dengan harga jual kembali yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia.

Meski harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual, instrumen ini tetap menarik bagi investor.

Keuntungan tetap bisa diraih apabila terdapat selisih besar antara harga jual di pasar dengan harga buyback.

Update Daftar Harga Emas Antam Senin, 18 Agustus 2025

Berikut adalah daftar harga resmi emas batangan Antam berdasarkan ukuran grama per hari ini, Senin, 18 Agustus 2025:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp997.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp1.894.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp3.728.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp5.567.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp9.245.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp18.435.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp45.962.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp91.845.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp183.612.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp458.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp917.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.834.600.000

Sebagai catatan, sesuai aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter