INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam hari ini, Sabtu, 20 September 2025, terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan sama sepeeti hari sebelumnya.

Mengutip data Logam Mulia, harga emas Antam saat ini berada di level Rp2.090.000 per gram.

Untuk ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dipasarkan dengan harga Rp1.095.000.

Sementara itu, emas batangan 5 gram dijual Rp10.225.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp20.395.000.

Bagi yang membeli dalam jumlah lebih besar, emas 50 gram dilepas dengan harga Rp101.645.000.

Adapun untuk pecahan jumbo, yakni 500 gram dan 1.000 gram, masing-masing dipatok Rp1.015.320.000 serta Rp2.030.600.000.

Meski harga jual emas tidak bergerak, harga buyback atau pembelian kembali justru naik Rp32.000 menjadi Rp1.969.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini, 20 September 2025

Daftar harga emas Antam pada perdagangan Sabtu, 20 September 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.095.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.090.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.120.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.155.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.225.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp20.395.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp50.862.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp101.645.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp203.212.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp507.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.015.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.030.600.000

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih ringan sesuai aturan terbaru dalam PMK No. 38 Tahun 2023, yakni hanya 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian juga otomatis dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi jual kembali (buyback), PMK No. 34 Tahun 2017 mengatur bahwa nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Perlu dicatat, harga buyback yang tercantum di situs resmi Antam belum memperhitungkan potongan pajak.

Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter