INFOTANGERANG.ID- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada perdagangan Jumat, 19 Desember 2025, setelah sehari sebelumnya mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.
Mengacu pada data resmi logammulia.com, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp4.000 menjadi Rp2.483.000 per gram, dari posisi tertinggi Rp2.487.000 pada Kamis (18/12).
Penurunan harga emas Antam ini tak hanya untuk harga jual saja, nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut melemah.
Hari ini, harga buyback berada di level Rp2.342.000 per gram, turun Rp4.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan harga emas Antam hari ini terjadi hampir di seluruh pecahan.
Ukuran 0,5 gram kini dijual di level Rp1.291.500, sedikit lebih rendah dibandingkan harga sebelumnya Rp1.293.500.
Untuk emas 1 gram, harga terkoreksi ke angka Rp2.483.000 per gram.
Koreksi juga terlihat pada pecahan yang lebih besar.
Emas 2 gram turun menjadi Rp4.906.000 dari sebelumnya Rp4.914.000, sementara ukuran 5 gram kini dibanderol Rp12.190.000, melemah dari posisi Rp12.210.000.
Sementara itu, bagi investor yang membidik emas dalam jumlah besar, Antam menyediakan pecahan 25 gram dengan harga Rp60.687.000 dan 50 gram sebesar Rp121.295.000.
Seluruh harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Melansir dari laman resminya berikut harga emas Antam hari ini, Jumat (19/12/2025):
- Harga emas batangan 0.5 gram: Rp1.291.500
- Harga emas batangan 1 gram: Rp2.483.000
- Harga emas batangan 2 gram: Rp4.906.000
- Harga emas batangan 3 gram: Rp7.217.000
- Harga emas batangan 5 gram: Rp12.190.000
- Harga emas batangan 10 gram: Rp24.325.000
- Harga emas batangan 25 gram: Rp60.687.000
- Harga emas batangan 50 gram: Rp121.295.000
- Harga emas batangan 100 gram: Rp242.512.000
- Harga emas batangan 250 gram: Rp606.015.000
- Harga emas batangan 500 gram: Rp1.211.820.000
- Harga emas batangan 1000 gram: Rp2.423.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
- Tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
- Tarif lebih ringan 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023
- Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan pajak sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Cara Membeli Emas Antam Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam tanpa harus datang langsung ke butik, berikut langkah-langkah pembelian secara online:
1. Kunjungi situs resmi www.logammulia.com
2. Klik menu Masuk/Daftar di pojok kanan atas
3. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
4. Pilih produk emas dan tentukan lokasi pengambilan butik
5. Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan pembayaran
6. Pilih metode pengiriman atau ambil langsung di butik
7. Lakukan pembayaran melalui virtual account (VA)
8. Transaksi selesai setelah pembayaran terkonfirmasi

