INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali melesat pada perdagangan hari ini Rabu, 7 Mei 2025.

Emas yang dijual oleh PT Anek Tambang Tbk naik hingga Rp25.000 per gram dan hari ini berada di level Rp1.956.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini untuk ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol sebesar Rp1.028.000.

Sementara harga emas ukuran 10 gram dijual Rp19.055.000 dan untuk ukuran yang paling besar yakni 1.000 gram atau 1 kg dibanderol Rp1.896.600.000.

Selama sepekan terakhir, harga emas Antam terpantau berfluktuasi di kisaran Rp1.902.000 hingga Rp1.956.000 per gram.

Adapun dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pergerakan harga emas berada dalam rentang Rp1.754.000 hingga Rp2.039.000 per gram.

Adapun untuk harga buyback atau harga jual kembali, hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp25.000 per gram, sehingga kini berada di angka Rp1.805.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku jika Anda ingin menjual emas ke Antam, maka harga tersebut yang akan diberikan.

Daftar Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 7 Mei 2025

Melansir dari laman Antara, harga emas antam hari ini Rabu, 7 Mei 2025:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.028.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp1.956.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp3.852.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp5.753.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp9.555.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp19.055.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp47.512.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp94.945.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp189.812.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp474.265.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp948.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.896.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, tarif pajaknya bisa turun menjadi 0,25 persen, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong atas PPh 22 tersebut.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Ketentuan ini juga mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Perlu diketahui bahwa harga buyback yang diumumkan Antam belum termasuk potongan pajak tersebut, karena PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter