INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam melonjak signifikan pada perdagangan hari ini, Kamis, 12 Juni 2025, mencatatkan kenaikan yang cukup mengejutkan bagi para investor dan penggemar logam mulia.
Melansir dari laman Logam Mulia, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), naik Rp18.000 per gram, sehingga saat ini harga 1 gram Antam mencapai Rp1.928.000.
Harga emas Antam tersebut naik signifikan dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp1.910.000 per gram.
Tak hanya harga jual yang melonjak, harga buyback emas Antam, yaitu nilai yang diterima konsumen saat menjual kembali emas ke Antam, juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp18.000 per gram.
Per hari ini, harga buyback emas Antam mencapai Rp1.772.000 per gram, naik tajam dari posisi sebelumnya di Rp1.754.000 per gram.
Kenaikan harga selama dua hari berturut-turut ini menjadi sorotan para pelaku pasar, terutama investor dan kolektor emas batangan yang kerap memantau fluktuasi harga untuk menentukan waktu terbaik jual atau beli.
Upadate Harga Emas Antam per 12 Juni 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Kamis, 12 Juni 2025, tercatat mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.014.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.928.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.796.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.669.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp9.415.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp18.775.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp46.812.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp93.545.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp187.012.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp467.265.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp934.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.868.600.000
Perlu diketahui, beradasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarifnya akan lebih ringan yakni 0.25%, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke Antam, jika nilainya melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Perlu dicatat, harga buyback yang diumumkan belum termasuk potongan pajak. Artinya, jumlah yang diterima saat menjual emas bisa lebih rendah setelah dipotong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kenaikan Harga Emas Antam Selaras dengan Kenaikan Emas Dunia
Kenaikan emas Antam pada perdagangan hari ini nyatanya selaras dengan tren global.
Pada perdagangan Rabu, 11 Juni 2-25, harga emas dunia menguat 0,94% ke level US$3.353,26 per troy ons, setelah sempat melemah di hari sebelumnya.
Hingga pagi ini pukul 06.32 WIB, emas global di pasar spot kembali naik 0,34% ke US$3.364,79 per troy ons.
Kondisi global yang fluktuatif, ketegangan geopolitik, dan ketidakpastian ekonomi kerap mendorong investor beralih ke aset aman seperti emas, sehingga turut memengaruhi harga emas domestik.
