INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam hari ini kembali mulai bangkit pada perdagangan Selasa, 29 April 2025.
Melansir dari laman Logam Mulia, harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk kembali naik Rp6.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp1.966.000, berbeda pada perdagangan sebelumnya Senin, 28 April kemarin, harga emas Antam turun Rp5.000.
Kenaikan ini menjadi angin segar karena selama dua hari berturut-turut harga emas Antam ambruk Rp26.000 per gram.
Adapun untuk harga emas dengan ukuran terkecil yaitu 0,5 gram dipatok sebesar Rp1.033.000.
Sedangkan untuk ukuran terbesar 1000 gram dijual Rp1.906.600 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam pada hari ini juga menguat Rp6.000 yakni diangka Rp1.815.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 29 April 2025
Melansir dari laman Logam Mulia, harga emas antam hari ini Selasa, 29 April 2025:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.033.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.966.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.872.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.783.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp9.605.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp19.155.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp47.762.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp95.445.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp190.812.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp476.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp953.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.906.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi, tarif pajak dapat dikurangi menjadi 0,25 persen sesuai ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke pihak Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, PPh 22 akan dikenakan sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Perlu dicatat, harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum mencakup potongan pajak ini, dan PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
