INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali menanjak tajam dan mencetak rekor baru pada perdagangan hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Melansir dari dari laman resmi logammulia.com, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini mencapai Rp 2.250.000 per batang, naik Rp 11.000 dibandingkan harga pada perdagangan Sabtu sebelumnya.
Kenaikan ini memperpanjang tren penguatan harga emas Antam yang sudah naik Rp 15.000 dalam dua hari terakhir.
Angka tersebut sekaligus menjadi level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas di Indonesia.
Dalam dua sesi perdagangan terakhir, harga emas batangan Antam terus menorehkan rekor baru.
Untuk harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam, saat ini berada di level Rp 2.098.000 per gram, juga meningkat Rp 11.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Sebagai informasi, buyback adalah nilai yang diterima pelanggan ketika menjual kembali emas batangan milik mereka ke Antam.
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini
Daftar harga emas Antam pada perdagangan Senin, 6 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.175.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.250.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.440.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.635.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp11.025.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp21.995.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp54.862.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp109.645.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp219.212.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp547.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.095.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.190.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, tarif pajak bisa lebih rendah menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak tersebut, dan pajak akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi.
