INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam pada perdagangan hari ini Rabu, 16 April 2025 kembali mengalami kenaikan Rp20.000 per gram.

Awalnya harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebelumnya dijual Rp1.896.000 per gram, dan kini sudah naik menjadi Rp1.916.000 per gram.

Melansir dari laman logam mulia, harga emas Antam untuk ukuran yang terkecil yakni 0,5 gram dijual seharga Rp1.008.000.

Sementara untuk harga emas dengan ukuran paling besar yakni 1.000 gram dijual dengan harga Rp1.856.600.000.

Selain harga beli, harga jual atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp20.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Harga buyback emas Antam ini dipatok Rp1.765.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 9 April 2025

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Rabu, 16 April 2025 yakni:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.008.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp1.916.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp3.782.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp5.655.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp9.395.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp18.700.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp46.600.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp93.050.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp185.920.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp464.500.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp928.750.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.856.600.000

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, untuk pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi, berdasarkan pada PMK Nomor 38 Tahun 2023 memberikan keringanan tarif pajak menjadi hanya 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, tetap mengacu pada ketentuan PMK 34/2017.

Penjual yang memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Perlu diketahui bahwa harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak jika transaksi melebihi Rp10 juta.

Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total dana yang diterima oleh penjual.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter