INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali menguat, bahkan mendekati level termahal sepanjang sejarah pada perdagangan Selasa, 4 Maret 2025.
Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk kini Rp1.704.000 per gram, naik hingga Rp25.000 per gram yang sebelumnya Rp1.679.000 per gram.
Hal serupa juga terjadi pada harga emas Antam jual kembali atau buyback, yang ikut menguat Rp25.000 ke posisi Rp1.553.500 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga yang akan dibayarkan oleh Antam, jika pemegan emas Antam menjual emas batangannya.
Sebagai informasi, Antam juga pernah mencatatkan level tertinggi sepanjang sejarah pada 11 Februari lalu, serta beberapa hari setelahnya harga Antam mulai dinamis.
Kemudian pada per dagangan 3 Maret kemarin, harga emas Antam naik Rp7.000 per gram, padahal pada 2 Maret, harga Antam turun Rp42.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 3 Maret 2025
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Selasa, 4 Maret 2025 yakni:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp902.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.704.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.348.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp4.9997.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp8.295.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp16.535.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp41.212.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp82.345.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp164.612.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp411.265.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp822.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.644.600.000
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di kisaran Rp 1.672.000 hingga Rp 1.707.000 per gram.
Sementara itu, dalam rentang satu bulan terakhir, harga emas terpantau berada di antara Rp 1.650.000 hingga Rp 1.708.000 per gram.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, sesuai aturan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat lebih rendah, yaitu 0,25 persen, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22.
Adapun untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima penjual.
