INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mencetak sejarah pada perdagangan hari ini, Sabtu, 6 September 2025.

Berdasarkan pada data di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan yang dijual oleh PT Anela Tambang (Persero) Tbk, kini dipatok di angka Rp2.060.000 per gram.

Harga emas Antam tersebut menjadi rekor tertinggi penjualan Antam sepanjang masa alias all time high (ATH).

Kenaikan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan perdagangan pada hari sebelumnya, yakni Jumat, 5 September 2025 yang berada di level Rp2.042.000 per gram.

Hal ini berarti, terdapat lonjakan harga emas Antam sebesar Rp18.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau nilai yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan ke Antam juga ikut meroket.

Hari ini, harga buyback Antam ditetapkan di angka Rp 1.907.000 per gram, atau naik Rp 18.000 dari posisi sebelumnya.

Harga Emas Antam Hari Ini, 6 September 2025

Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Sabtu, 6 September 2025, yakni:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.080.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.060.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.060.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.065.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.075.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp20.095.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp50.112.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp100.145.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp200.212.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp500.265.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.000.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.000.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pajak yang dipotong akan lebih rendah, yakni hanya 0,25 persen, sesuai ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas otomatis akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen administrasi.

Sementara itu, untuk proses penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, juga berlaku pemotongan pajak.

Besarannya 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter